MENTRA Jakarta – Ratusan pemuda masyarakat Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulaweis Tenggara pada dini hari, 21/08/2023.
Sebagaimana dalam pers rilis yang di terima oleh tim redaksi di jakarta, penanggung jawab Aksi Joko Priono sebagai ketua Presidium Asosiasi Pemantau Pertentangan Sulawesi Tenggara, mengatakan bahwa ” dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait masalah mega korupsi yang di duga melibatkan Onwer PT Cinta Jaya saudara inisial YN”.
Dalam aksinya APP-Sulra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait masalah mega korupsi yang di duga melibatkan Onwer PT Cinta Jaya saudara inisial YN.
Dimana saudara YN di duga menerima lansung aliran dana dari aktivitas kegiatan pertambangan yakni penggunaan dokumen terbang dan penggunaan jety yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya .
Dugaan Keterlibatan langsung Owner PT.CINTA JAYA yang dapat di Pantau lansung melalui Benevicial Ownership dan ini di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang.
Penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan dugaan Keterlibatan Langsung Owner PT.CINTA JAYA dalam mengatur besaran Kuota RKAB PT.CINTA JAYA sejak tahun 2020 sampai 2023.
Ini bisa dibuktikan melalui pengecekan secara masiv dalam Peta Citra (ini bisa di Akses melalui Kementrian Lingkungan Hidup) yang ada di WIUP PT.CINTA JAYA yang kemudian akan berbanding terbalik antara jumlah hasil Produksi ore Nikel dan jumlah ore Nikel yang telah terjual keluar melalui WIUP PT.CINTA JAYA.
Joko Priono menjelaskan bahwa “berdasarkan hasil Investigasi yang kami lakukan, kami Dari Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tengggara (APP-SULTRA) terkait dengan maraknya aktivitas penambangan nikel yang ada di Daerah Sulawesi Tenggara terkhusus yang berada di Blok PT.ANTAM Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, kami menemukan adanya pelaku Pertambangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang dalam Pertambangan itu Sendiri”.
“Sehubungan dengan itu Kami dari Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara terkait dengan aktifitas pertambangan di Blok PT.ANTAM Mandiodo dimana kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara telah menetapkan beberapa orang tersangka dan sudah di lakukan penahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait penambangan Ilegal dan Dokumen Terbang dalam hal ini Manager PT Antam, Pelaksana Lapangan PT.Lawu dan Direktur PT.KKP, Direktur PT.Tristaco Mineral Makmur dan PT.Cinta Jaya,” jelas Joko Priono.
Dalam persoalan ini “Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam salah satu Bukti keterlibatan Saudara YN adalah salah satu Kuasa direksi PT CInta Jaya telah di tahan oleh pihak kejaksaan tinggi sulawesi tenggara pada tanggal 16 Agustus 2023”, tegas Joko Priono.
Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam salah satu Bukti keterlibatan Saudara YN adalah salah satu Kuasa direksi PT CInta Jaya telah di tahan oleh pihak kejaksaan.
Dalam tuntutan Aksi yang di lakukan Oleh APP-Sultra merekomendasikan:
1. Mendesak Kajati Sultra untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan dan Penahanan Kepada Owner PT.CINTA JAYA sdra NY(inisial) karena diduga telah menerima Aliran Dana dalam penggunaan Dokumen terbang dan penggunaan Jety untuk melakukan penjualan ore Nikel di Blok Antam Mandiodo.
2. Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka kami akan melakukan penyegelan Kantor Kejaksaan Sulawesi Tenggara dan kami akan meneruskan aksi kami di Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI karena kita anggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Blok Antam Mandiodo.
Aksi yang di lakukan oleh APP-Sultra di terima lansung oleh penyidik kejaksaan Sulawesi Tenggara, dan dalam tanggapanya bahwa saudara YN telah di jadwalkan untuk dilaukan pemanggilan pemeriksaan.
APP-Sultra memberikan waktu 3×24 Jam untuk segera melaukan penahanan terhadap saudara Inisial YN. Dan jika tuntutan ini tidak di laukan maka APP sultra akal menyegel kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan kasus ini akan di bawa ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI karena diduga pihak kejaksaan Tinggi Sultra Telah masuk angin, tutup Joko Priono sebagai ketua Presidium Asosiasi Pemantau Pertentangan Sulawesi Tenggara.
Eksplorasi konten lain dari Mentra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.