Mentra, Palembang – Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fajar Budiman, mengapresiasi kepada Tim Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum dalam memberantas premanisme yang melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan di Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan, Jumat (17/05/24).
PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang sudah bertahun-tahun berkonflik dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali berulah dengan menghalang-halangi kegiatan tambang PT. GPU yang mana lebih dari 100 orang yang diduga merupakan preman yang disuruh PT.SKB menganggu aktivitas pertambangan PT.GPU di wilayah PIT – Blok Jaya desa Beringin Makmur II kabupaten Muratara.
Tindakan penghalangan tersebut yang diduga kuat sebagai kelompok preman itu atas dasar suruhan PT.SKB dengan menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT.GPU, sehingga berpotensi merugikan pemasukan pajak daerah.
Dalam upaya untuk menjamin keselamatan pekerja tambang dan kelancaran aktivitas pertambangan PT.GPU, tim lawyer serta management PT.GPU melaporkan kejadian tersebut ke mabes polri sehingga Mabes Polri segera melakukan penegak hukum demi keamanan masyrakat
Sekretaris Jendral DPN Permahi, Fajar Budiman, mengapresiasi kinerja Mabes Polri.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja dari tim Mabes Polri karena telah melakukan penegakan hukum atas tindakan premanisme yang diduga menghalang-halangi kegiatan tambang di wilayah kabupaten Musirawas Utara provinsi Sumatera Selatan,” kata Fajar.
“Tindakan premanisme ini dibiarkam tentunya berpotensi merugikan pemasukan pajak daerah diwilayah tersebut, namun dengan hadirnya tim dari Mabes Polri yang pada saat itu turun langsung ke lapangan membuat kondisi lapangan menjadi kondusif sehingga jalan akses tambang kembali terbuka secara perlahan,” sambungnya
Fajar juga mengatakan, keberhasilan dari tim Mabes Polri atas penegakan hukum tersebut menunjukan bahwa, hukum di indonesia ini masih ada aksi premanisme harus diberantas demi kepentingan masyarakat indonesia.
Fajar juga mengungkapkan kedepannya aksi-aksi premanisme di indonesia tidak ada lagi, karena hal tersebut merupakan indikasi tindak pidana dan sangat bertentangan dengan Undang-undang, sekali lagi kami ucapkan terimkasih kepada mabes polri karena telah melakukan penegakan hukum di indonesia.