MentraNews Jakarta Ratusan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tengggara (KBM-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara pada senin, (14/8/23).
Dalam aksinya, KBM Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Serta dugaaan kejahatan yang dilakukan PT Tristaco Mineral Makmur.
Sebagaimana dalam pres rilis yang diterima oleh tim redaksi, Uter Sultra sapaan akrabnya sebagai penanggung jawab aksi mengatakan, dugaan kejahatan PT Cinta Jaya sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sebab menurutnya, dugaan kejahatan dan PT Cinta Jaya dan PT Tristaco dalam melalukan kegiatan pertambangan di Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran.
“Dugaan kejahatan Kedua perusahaan ini di Konawe Utara sudah tidak bisa di tolerir lagi, olehnya itu kami harap agar Kejati sultra menghentikan segala bentuk aktivitas tambang PT Cinta Jaya” ujar Uter Sultra.
KBM-SULTRA bulan lalj melakukan Investigasi terkait dugaan kejahatan yang di lakukan oleh PT Cinta Jaya dalam pengeluaran Ore Nikel Di Blok mandiodo.
“Berdasarkan hasil Investigasi yang kami Lakukan di bulan lalu Kami Dari Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tengggara (KBM-SULTRA) kami menemukan ada upaya -upaya untuk melindungi PT Cinta Jaya dalam pengeluaran Ore Nikel Di Blok mandiodo” jelas Uter Sultra.
Uter Sultra melanjutkan, “saran kami terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk Memanggil Pihak-Pihak yang memili SPK di PT Cinta Jaya karena ada upaya-upaya disitu berupa ore dari atas dari Blok mandiodo”.
Dari infestigasi yang di lakukan oleh KBM-SULTRA ada beberapa penambang di Wilayah IUP PT Antam telah menggunakan SPK sebagai sarat melakukan proses Penambangan Maraknya.
Aktivitas Penambangan Nikel yang ada di Daerah Sulawesi Tenggara Terkhusus yang berada di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
“Kami menemukan adanya pelaku Pertambangan yang melanggar ketentuan Undang-Undang dalam Pertambangan itu Sendiri” ungkap Uter Sultra.
Sehubungan dengan itu Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara terkait dengan Aktifitas Pertambangan di Blok Mandiodo dimana kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara telah menetapkan beberapa orang Tersangka yang terlibat Penambangan Ilegal dan Dokumen Terbang dalam hal ini Manager PT Antam, Pelaksana Lapangan PT. Lawu dan Direktur PT. KKP
“Dalam persoalan ini Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan kami siap untuk mendukung menyiapkan bukti-bukti yang ada” tangasnya Uter Sultra.
Adapun beberapa hal yang perlu didalami dalam pesoalan ini dimana beberapa Pihak atau Koorporasi maupun pemilik IUP yang tidak tersentuh dan diperlukan dilakukan pemeriksaan antara lain :
1. Dugaan Keterlibatan PT.CINTA JAYA dalam penggunaan Pelabuhan Jety dalam pemuatan penjualan ore Nikel di wilayah PT.ANTAM dengan kalkulasi biaya sewa pemakaian Jety 1,5 Dolar USD/Metrik Ton dikali Kurs Dolar Ke Rupiah 15.000 dikali 10.000 Metrik Ton/Tongkang menghasilakan 225.000.000 Rupiah/Tongkang.dimana kita ketahui bersama bahwa PT.KABAENA KROMIT PRATHAMA tidak memiliki Pelabuhan Jety sendiri sehingga memuluskan praktek Mafia pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.
2.ugaan Keterlibatan langsung PT.CINTA JAYA dalam penggunaan Dokumen nya dalam melakukan penjualan ore Nikel di wilayah Konsensi IUP ANTAM di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.dengan kalkulasi biaya pemakaian Dokumen/Tongkang 10.000 Metrik Ton sebesar 17 USD/Metrik Ton terhitung 17 Dolar dikali Kurs Dolar ke Rupiah 15.000 dikali Tongkang 10.000 Metrik Ton menghasilakan 2.250.000.000 Rupiah/Tongkang.
Yang sampai hari ini masih terjadi.ini terbukti dengan besarnya kuota RKAB PT.CINTA JAYA tahun 2023 sebesar 2.400.000 Metrik Ton dengan kalkulasi 240 Tongkang/10.000 Metrik Ton/Tongkang.dimana kita ketahui bersama bahwa kondisi ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua.
3. Dugaan Keterlibatan Langsung PT.TRISTACO MINERAL MAKMUR dalam penggunaan Dokumen Terbang pada penjualan Ore Nikel di wilayah Konsensi IUP PT.ANTAM Blok Mandiodo dengan kalkulasi biaya pemakaian Dokumen/Tongkang 10.000 Metrik Ton sebesar 17 USD/Metrik Ton terhitung 17 Dolar dikali Kurs Dolar ke Rupiah 15.000 dikali Tongkang 10.000 Metrik Ton menghasilakan 2.250.000.000 Rupiah/Tongkang.
Ratusan masa aksi hadir di Depan Kantor kejaksaan tinggi sultra membawa berbagai Tuntutan.
1.Mendesak Kejati Sultra untuk segera Menahan Kuasa Direksi PT Cinta Jaya inisial (AM) karena Diduga Terlibat dokumen terbang dan penggunaan jety pengeluaran ore nikel di Blok mandiodo
Ratusan masa aksi hadir di Depan Kantor kejaksaan tinggi sultra membawa berbagai Tuntutan.
1.Mendesak Kejati Sultra untuk segera Menahan Kuasa Direksi PT Cinta Jaya inisial (AM) karena Diduga Terlibat dokumen terbang dan penggunaan jety pengeluaran ore nikel di Blok mandiodo.
2.Mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa dan menahan Owner PT Cinta Jaya inisial (YN) Karena diduga menerima aliran dana Royalti Dokumen Terbang dan Royalti Penggunaan Jety di Blok Antam Mandiodo.
3.Mendesak Kejati Sultra untuk segera menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Inisial (RC) karena diduga terlibat dalam penggunaan dokumen terbang di blok PT Antam Mandiodo.
4.apabila point 1 sampai 3 tidak ditindak lanjuti dalam jangka waktu 3×24 Jam maka kami yang Tergabung dari KBM Sultra akan menindak lanjuti ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI
Uter juga meminta kepada Kejati Sultra untuk menuntaskan Kasus Dugaan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT ANTAM segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya, tutupnya.