Belum Juga Dilantik, Caleg Terpilih di Lebak Diduga Aniyaya Karyawan Bank
Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Lebak berinisial RH dilaporkan kepada polisi atas dugaan penganiayaan kepada salah satu karyawan bank di Kecamatan Rangkasbitung berinisial AS.
Kanit Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasusnya berakhir dengan musyawarah.
“Betul ada laporan, 1×24 jam kami proses. Berdasarkan laporan unit 2, ada upaya perdamaian nah kami coba fasilitasi,” kata dia, Minggu 9 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, mediasi ini merujuk kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyidik memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan tindak pidana bermula saat terlapor RH mendatangi kantor bank di Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis 6 Juni 2024.
Caleg tersebut datang untuk menemui pelapor AS dan bertanya sosok yang datang menagih utang ke kediaman kakaknya berinisial RT.
AS lantas menjelaskan kronologi penagihan dan membuat RH mengerti lalu pergi.
Kemudian, pada malam hari-nya, RH meminta kembali bertemu diduga sambil memberikan nada ancaman kepada AS.
Lebih lanjut, AS kemudian menemui RH di sebuah minimarket Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Warunggunung pukul 19.00 WIB.
Di malam itu, AS diduga dianaya dan mendapatkan pukulan di bagian kepala dua kali dan motor korban ditendang.
Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berusaha untuk mengonfirmasi kepada caleg dan kepada korban. Saat caleg dihubungi dalam keadaan aktif ia tidak merespon. ***