MENTRA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memulai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023. Tindakan ini menandai langkah baru dalam upaya Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan rencana tersebut saat membuka Seminar Nasional tentang Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia. Seminar tersebut di Kota Jambi, Senin (18/9/2023).
“Pelaksanaan rencana peluncuran bursa karbon perdana pada 26 September. Dalam hal ini, semua langkah yang mendukung kesuksesan dan perdagangan melalui bursa karbon akan kami pertahankan hingga berhasil. Selanjutnya, hasilnya akan kami reinvestasikan dalam upaya keberlanjutan lingkungan kita, terutama dalam pengurangan emisi karbon secara resmi,” ujar Mahendra.
Mahendra menekankan bahwa Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Mahendra menjelaskan sekitar 70 persen dari upaya pengurangan emisi karbon di Indonesia berhubungan dengan sektor alam. Berbeda dengan negara lain, mereka lebih bergantung pada sektor energi untuk mengurangi emisi.
Kerja Sama
Mahendra mengatakan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon untuk menguatkan ekosistem pengurangan emisi karbon di Indonesia.
“Kami memilih Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan seminar ini. Provinsi ini telah terbukti memiliki kemampuan untuk mengurangi emisi karbon, yang dapat didukung oleh Bio Carbon Fund,” tambahnya.
Sejak tahun 2019, Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur telah menjadi bagian dari program Bio Carbon Fund Bank Dunia. Diketahui, dua provinsi ini memiliki hutan yang luas yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.
OJK akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas mereka di seluruh Indonesia untuk mencapai target pengurangan emisi GRK.
Gubernur Provinsi Jambi, Al Harits, berkomitmen untuk menjaga dan mengembangkan lahan hutan yang ada guna memperluas pengurangan emisi karbon di Jambi. Oleh karena itu, Harits menekankan potensi bisnis yang luar biasa dalam hal ini.
OJK telah mengeluarkan peraturan teknis terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) bersama dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023). Hal ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim. Termasuk pencapaian target emisi GRK sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement.
OJK akan melakukan pengawasan terhadap berbagai aspek perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, termasuk penyelenggara bursa, infrastruktur pasar, pengguna jasa bursa, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang terkait dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Eksplorasi konten lain dari Mentra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.