MENTRA, Jakarta – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Banten, Kota Serang. Aksi tersebut bertujuan untuk menyoroti isu lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Lebak dan minimnya respons dari Polda Banten terkait permasalahan tersebut, Selasa (2/12/2023).
Namun, aksi yang digelar oleh PW PII Banten tidak berjalan mulus. Saat berada di jalan depan kantor Polda Banten, aksi tersebut dihadang oleh pihak kepolisian, menyebabkan masa aksi situasi tegang saat di lokasi.
Koodinator Lapangan Aksi, Kiki Baehaki, menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai respons terhadap dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, akibat tambang emas ilegal di daerah tersebut.
“Kami mengadakan demonstrasi itu gara-gara sebab dampak buruk yang dirasakan masyarakat setempat pada Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, itu di Gunung Cidoyong gara-gara dampak penggalian tambang emas ilegal, itu terjadi banjir di beberapa desa di Kecamatan Cipanas,” kata Baehaki.
Kiki menambahkan, dengan menyampaikan bahwa tambang ilegal di Lebak Gedong pernah disegel pada tahun 2020 oleh Polda Banten, namun setelah disurvei oleh PW PII Banten, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung hingga tahun ini.
“Kami menemukan adanya tambang emas terbesar di Ciguha Pilar Cileksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang belum mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Korpal Kiki melanjutkan, dengan menyinggung UU 158 tentang pelarangan tambang ilegal, Baehaki menegaskan bahwa penambang tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Namun, ia mempertanyakan penegakan hukum terkait kasus tambang ilegal yang minim di Banten.
“Dengan adanya isu itu, saya menduga adanya kongkalikong pihak Polda Banten, Polres Lebak, dan bos tambang emas mengenai pengamanan berjalannya tambang ilegal,” lanjutnya.
Kiki yang juga Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten, mengungkapkan, bahwa aksi ini dihadang oleh pihak kepolisian saat melintas di jalan Kecamatan Cipocok arah Polda Banten. Terjadi perdebatan dan intimidasi polisi terhadap massa aksi yang hendak melanjutkan unjuk rasa di depan Polda Banten.
“Tapi meskipun diberikan kata intimidasi, PW PII Banten tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum terkait isu tambang ilegal,” ungkapnya.
Baehaki menyatakan, Kasus ini menunjukkan tegangnya situasi terkait isu tambang ilegal di Banten dan ketegangan antara pihak demonstran dan kepolisian.
“Maka rencana rencana untuk melanjutkan gerakan keadilan hukum di Banten dengan mengajukan tawaran audensi dan melaporkan kasus tambang ilegal ke Mabes Polri,” tutupnya.