MENTRA, Jakarta – Almarhun ditemukan tewas pada 24 Maret 2024 lalu. Almarhum diduga dibunuh. Sebab, saat ditemukan sekujur tubuhnya dipenuhi bekas tusukan benda tajam di pergelangan tangan, memar dibagian tangan, serta patah tulang di lengan bagian kiri korban.
Hal ini disampaikan langsung oleh istri korban, Endang Hi. Husen ditemani kuasa Hukum Bahmi Bahrun dan Naiman Lek dalam Konferensi Pers, Rabu (25/09/2024).
Sementara kuasa Hukum, Bahmi Bahrun mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Halbar pada Maret 2024 untuk dimintai penyelidikan, akan tetapi sampai saat ini kasus tersebut belum terungkap, tidak ada langkah apapun dan titik terang.
“Ketika klien kami melakukan laporan dugaan pembunuhan terhadap suaminya ke Polres Halbar. Namun justru polres Halbar mengeluarkan surat penemuan mayat,” ucap Bahmi.
Bahmi mengaku, sudah selama enam bulan, Polres Halbar tidak memberikan kejelasan apapun terkait dengan penemuan jasad itu, dan sampai sekarang tidak ada langkah selanjutnya mengenai kasus tersebut.
“Kami telah melaporkan Penyidik Polres Halbar ke Propam Polda Malut untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Naiman Lek. Pihaknya mendesak agar kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Tuguis, Halmahera Barat harus segera dituntaskan sehingga kliennya mendapatkan kepastian hukum.
“Kasus dugaan pembunuhan yang terlampau surut ini perlu diselesaikan agar klien kami mendapatkan hak secara hukum. Apalagi kasus itu sudah didatangkan ahli Forentik untuk diatopsi jasad korban sebagai langkah mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.
“Setelah jasad ditemukan langsung diatopsi dan sudah memiliki sejumlah barang bukti, sehingga kami berharap agar Polda segera usut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan tuntas,” pungkasnya.