Mahasiswa KKM Kelompok 71 UNIBA Dampingi Pembuatan NIB UMKM Aceng Bamboo Desa Cibuah Lebak
Mentra Banten – Dalam upaya mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 71 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) melaksanakan program pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Kerajinan Tangan Aceng Bamboo di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja dari Bidang UMKM yang bertujuan untuk membantu pengusaha lokal dalam mendapatkan legalitas usaha guna memperluas pasar dan meningkatkan daya saing mereka.
UMKM Kerajinan Tangan Aceng Bamboo, yang terletak di Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dikenal dengan produk kerajinan bambu yang khas dan berkualitas.
Berbagai produk seperti anyaman, hiasan dinding, hingga perabot rumah tangga telah dihasilkan oleh usaha yang dipimpin oleh Bapak Aceng ini.
Selain dari kerajinan bambu, Pak aceng juga membuat kerajinan dari bahan-bahan olahan dari hutan seperti membuat jamur hiasan buat di rumah, di sisi lain pa aceng juga biasa membuat baju ciri khas daerah seperti baju baduy. Namun, meskipun memiliki potensi besar, usaha ini menghadapi kendala dalam legalitas dan akses pasar yang lebih luas, terutama karena belum memiliki NIB.
Rika selaku Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa KKM kelompok 71 UNIBA menyampaikan, bahwa rogram pendampingan ini didesain yang dapat membantu UMKM dalam mengatasi kesulitan administratif dengan identitas legal yang sering menjadi hambatan bagi pengembangan usaha.
“Kami melihat banyak UMKM di daerah yang memiliki produk berkualitas namun, belum bisa berkembang optimal karena masalah legalitas. Dengan membantu pembuatan NIB, kami berharap dapat memberikan solusi dan mendorong UMKM seperti Aceng Bamboo untuk lebih maju,” ujar Rika pada Minggu, (1/9/24).
Rika menuturkan bahwa, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai salah satu syarat dalam menjalankan aktivitas bisnis secara legal.
“Dengan memiliki NIB, UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti kemudahan dalam mendapatkan izin usaha, akses ke program pembiayaan, serta peluang untuk mengikuti berbagai pelatihan dan pameran dagang,” tuturnya.
“NIB juga memungkinkan UMKM untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sambungnya.
Senada dengan hal itu, Koordinator bidang UMKM, KKM Kelompok 71, Dedi Budiman menjelaskan, bahwa Proses pendampingan yang dilakukan oleh mahasiswa KKM Kelompok 71 dimulai dengan sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha dan manfaat NIB bagi perkembangan UMKM.
“Setelah sosialisasi, tim KKM melakukan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran NIB. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), para mahasiswa membantu Bapak Aceng dalam mengisi formulir dan menyelesaikan prosedur administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, Bapak Aceng pelaku usaha kerajinan mengungkapkan, dengan dibantu oleh mahasiswa KKM dari UNIBA, dirinya lebih percaya diri mengembangkan usahanya.
“Sebelumnya saya tidak tahu apa itu NIB dan bagaimana cara mengurusnya. Saya pikir prosesnya rumit, tapi dengan bantuan dari adik-adik mahasiswa ini, ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan. Sekarang usaha saya sudah punya NIB dan saya merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha ini,” ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Tidak hanya berhenti pada pembuatan NIB, mahasiswa KKM Kelompok 71 juga memberikan konsultasi pengembangan usaha kepada Bapak Aceng untuk membantu meningkatkan daya saing produk kerajinan bambunya.
Para mahasiswa memberikan beberapa rekomendasi, seperti cara meningkatkan kualitas produk, strategi pemasaran melalui media sosial, dan tips untuk mengelola keuangan usaha secara lebih efisien.
Lebih lanjut, anggota KKM, Ahmad Muiz, menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi digital untuk mempromosikan produk.
“Di era digital ini, pemasaran online sangat penting. Kami memberikan pelatihan singkat kepada Pak Aceng tentang cara menggunakan media sosial untuk pemasaran produk,” ujarnya Muiz.
Disisi lain, program ini juga memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa KKM Kelompok 71 UNIBA.
“Kami tidak hanya belajar tentang tantangan yang dihadapi oleh UMKM di lapangan, tetapi juga memahami pentingnya peran legalitas dan dukungan teknis dalam pengembangan usaha kecil,” kata Dedi Budiman.
“Kami sangat senang bisa membantu Pak Aceng dan melihat langsung bagaimana usaha beliau berkembang. Ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi kami dan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana pendidikan dan pengabdian bisa berjalan seiring,” tambanya.
Demikian itu, Rizky Fawzy selaku Ketua Kelompok 71 KKM UNIBA berharap, program pendampingan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi UMKM Aceng Bamboo.
“Dengan adanya NIB, Bapak Aceng kini memiliki akses ke berbagai program bantuan dari pemerintah yang dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan legalitas yang sudah diperoleh, Aceng Bamboo juga berpotensi untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan atau pihak lain yang membutuhkan produk kerajinan bambu,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya program ini, diharapkan lebih banyak pelaku UMKM di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang terinspirasi untuk mengurus legalitas usahanya.
Mahasiswa KKM Kelompok 71 UNIBA berharap program yang terealisasi dapat menjadi langkah awal dalam mendorong perkembangan ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*/