Mentra, Palembang – Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Pemuda Palembang (DPP HIMPAL) melaporkan tindakan Ketua KPU Kota Palembang yang duduk bersama pimpinan Partai Politik Golkar Sumatera Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Ketua Umum, Rahmat Syaputra, menyampaikan bahwa dirinya dan anggota Himpal melaporkan tindakan KPU Kota Palembang melalui website resmi DKPP Pengaduan, tetapi bermasalah.
“Kemarin kami sudah mencoba melaporkan Ketua KPU Kota Palembang melalui website resmi DKPP, tetapi seperti bermasalah. Kami putar otak dan kami sudah menemukan cara yaitu melalui email atau langsung di kirimkan ke Jakarta,” kata Rahmat saat ditemui tim media Mentra.id, Rabu (28/8/24).
Sekretaris Umum, Kemas Syarief, mengatakan bahwa Himpal sudah menyiapkan dokumen untuk melaporkan tindakan Ketua KPU Kota Palembang untuk di serahkan ke DKPP agar cepat untuk diperiksa dan dievaluasi.
“Dokumen ini kami siapkan tadi malam berserta bukti buktinya, kami akan mengirimkan melalui email serta mendatangi kantor DKPP di Jakarta agar DKPP cepat bertindak kepada ketua KPU Kota Palembang,” ujar Kemas.
Tambahnya, Kemas, menyampaikan bahwa tindakan KPU Kota Palembang yang duduk bersama tersebut melanggar kode etik karena tidak seharusnya ketua KPU Kota Palembang melakukan hal itu.
“Ini sudah melanggar kode etik, kami ingin DKPP segera bertindak. Jangan sampai hal ini viral dulu baru diproses,” tambah Kemas.