MENTRA, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan respon terkait pasca mendengar putusan yang disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Ketum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, mengatakan putusan MK wajib diikuti oleh semua tanpa terkecuali
“Putusan MK ini sifatnya wajib diikuti oleh semua orang, terutama oleh pembentuk undang-undang. Jika tidak ditaati, maka kita sedang menodai institusi MK menjadi lembaga tinggi yang tidak ada gunanya,” ucapnya saat diwawancara Mentra.id, Kamis (22/8/2024).
Ketum Kohar menilai, syarat batas usia calon kepala daerah sudah diberikan kepastian melalui pertimbangan dan diputuskan oleh MK.
“Kok bisa tiba-tiba putusan MA yang digunakan oleh rekan-rekan di DPR? Apa mungkin MA dan MK sedang bersaing? Atau sebenarnya kita tidak memahami kewenangan dan fungsi MA dan MK? Maka bisa kita katakan penyelewengan kekuasaan,” ungkapnya.
Ketum Kohar menambahkan, jikalau hukum di Indonesia sudah dusta maka pelajar, mahasiswa dan rakyat Indonesia hanya akan teredukasi dengan pelaksanaan demokrasi yang cedera.
“Indonesia hukum jadi konsep hampa jika nantinya adalah dikuasai oleh kelompok perusak,” tambahnya.
Pemuda Asal Sumsel itu menginstruksikan kepada seluruh elemen Pelajar Islam Indonesia, di tingkat manapun dan dari daerah manapun untuk mengkritisi kondisi bangsa yang terjadi dan melakukan penyampaian aspirasi kepada pimpinan di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, revisi UU yang disahkan Baleg DPR dan bakal dibahas untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR hari ini menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada mengenai batas umur pencalonan sesuai dengan Putusan MK yang mengesahkan syarat usia ketika ditetapkan sebagai calon. Namun, DPR lebih memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, tentang syarat usia yang ditetapkan ketika dilantik.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyetujui penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.