MENTRA, Jakarta – Indonesia mengalami ketimpangan hukum yang membingungkan KPU perihal pilkada 2024. Karena ada 2 putusan berbeda antara amar MK dan MA yang dibawa rapat ke DPR RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan dengan no. 60/PUU-XXII/2024 dan no. 70/PUU-XXII/2024 persoalan pilkada.
Kemudian DPR RI melalui badan legislatif (baleg) membentuk panitia kerja guna melakukan revisi UU pilkada dengan merevisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional.
Merespon hal tersebut, Ketua Departemen Advokasi Pelajar, PB PII, Agung Gumelar, mengatakan sikap DPR RI bertentangan terhadap putusan MK yang telah diputuskan.
“Menyikapi Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 dan Tindakan Inkonstitusional Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, maka dari itu untuk mengawal konstitusi Negara,” ujar Kadep Agung kepada tim Mentra.id, Kamis (22/8/2024).
Adapun tuntuan untuk diinstruksikan ke seluruh kader dan eselon kepengurusan PII yaitu :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak mengubah Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024
3. Meminta MA mencabut Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024
4. Pecat Ketua MA dan Hakim yang memutuskan PMA No 23 P/HUM/2024
5. Menolak semua hasil rapat DPR RI yang bertentangan dengan KMK No 60 & 70/ PUU-XXII/2024
“Kami meminta dan menginstruksikan kepada seluruh Pengurus Wilayah sampai tingkat Daerah melakukan kajian kritis dan konsolidasi serta melakukan parlemen jalanan di wilayah masing-masing, sampai aspirasi rakyat bisa diterima,” tutupnya.