Mentra, Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pemuda Palembang (DPP HIMPAL) menanggapi apa yang menjadi isu di kota Palembang tentang ketidaknetralan Camat Sako pada proses Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palembang.
Isu yang muncul adalah penyebaran video Ratu Dewa dan menyuruh masyarakat Sako untuk mencoblos Ratu Dewa dalam pemilihan Walikota Palembang di Pemilihan Serentak 2024 nanti.
Dilansir oleh media RmolSumsel.id, Camat Sako, Rakhman Hidayat Pane, menyampaikan bahwa ajakan itu dilakukan saat Ratu Dewa masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang.
“Oo itu sudah lamo waktu bapak Ratu Dewa masih jadi Sekda kota Palembang,” kata Rakhman.
Kepala Bidang Pendidikan, Kemas Misbah Eka Putra, menyampaikan bahwa tindakan ini tidak termasuk pelanggaran netralitas ASN.
“Ini bukan bagian dari pelanggaran netralitas ASN karena ada beberapa aturan di dalamnya, saya harap warga Palembang dapat meneliti lebih lanjut dan tugas kami sebagai mahasiswa sekaligus pemuda untuk mengedukasi hal ini,” ucap Misbah saat ditemui tim media Mentra.id, Selasa (20/8/24).
Jenis adanya Pelanggaran Netralitas ASN sebagai berikut;
1. Kampanye melalui media sosial.
2. Menghadiri deklarasi calon.
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana Kampanye.
4. ikut kampanye dengan atribut PNS;
5. ikut kampanye dengan fasilitas negara;
6. menghadiri acara partai politik;
7. menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
8. mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
9. memberikan dukungan ke calon Gubernur atau Wakil Gubernur Walikota Atau Calon Walikota kepala daerah dengan memberikan KTP
10. mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
11. membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon;
12. menjadi anggota atau pengurus parpol
13. mengerahkan PNS ikut kampanye
14. pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15. menjadi pembicara dalam acara Parpol
16. foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.