Mentra – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang dipimpin oleh Achmad Syaripudin, SH, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada dua karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa, Jumadi (37) selaku Koordinator Keamanan Lapangan PT SKB dan Indra (45) anggota keamanan PT SKB, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Jumat (16/8/24)
Putusan ini dijatuhkan terkait kasus penghalangan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar undang-undang, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, saat terdakwa Jumadi dan Indra mendapatkan informasi bahwa PT Gorby Putra Utama akan kembali melakukan kegiatan penambangan di lokasi ijin operasi produksi mereka di PIT Jaya 1, Desa Beringin Makmur II. Menanggapi informasi ini, kedua terdakwa, bersama dengan ratusan massa, melakukan blokade di lokasi tersebut, yang bertujuan untuk menghalangi pihak PT GPU dalam menjalankan operasional tambangnya.
Selama aksi tersebut, saksi Wendy Renaldie, karyawan PT GPU, melaporkan bahwa kendaraannya dihadang oleh massa yang dipimpin oleh Indra. Indra bahkan mengancam Wendy untuk mundur, dan memerintahkan operator alat berat untuk menggerakkan mesin mendekati kendaraan Wendy, membuatnya khawatir atas keselamatannya.
Pada hari berikutnya, 2 Mei 2024, PT GPU kembali mencoba mengakses lokasi tambang, namun kembali dihadang oleh massa yang dipimpin oleh terdakwa Jumadi dan Indra. Alat berat milik PT SKB digunakan untuk memblokade jalan menuju lokasi penambangan, yang akhirnya memaksa PT GPU menghentikan aktivitas mereka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara. Meskipun begitu, pihak terdakwa dan JPU menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh konflik antara kepentingan perusahaan dalam sektor pertambangan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Keputusan pengadilan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kelangsungan industri pertambangan di Indonesia.