MENTRA, Jakarta – Koordinator Pusat Korps Pelajar Islam Indonesia Wati (Korpus Korps PII Wati) menyatakan sikap keras terkait dugaan pemaksaan penanggalan hijab yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas dalam pengukuhan pada 13 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur.
Ketua Korpus Korps PII Wati, Rohayati, menyampaikan bahwa Paskibraka seharusnya menjadi wadah bagi pelajar putri untuk mengekspresikan peran mereka bagi negara, sekaligus memupuk rasa patriotisme dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Namun, dugaan pemaksaan pelepasan hijab dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat Pancasila itu sendiri.
“Pemaksaan penanggalan hijab saat bertugas justru mencerminkan pemaksaan kehendak yang tidak Pancasilais,” ujar Rohayati dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/8/2024).
Ketua Rohayati menambahkan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap Muslimah yang hendak menunaikan kewajiban agama mereka.
Dalam pernyataannya, Korpus Korps PII Wati mengutuk keras tindakan BPIP dan menyebut bahwa pemaksaan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29, yang menegaskan kebebasan setiap individu dalam beragama dan beribadat menurut keyakinannya.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi aturan pakaian Paskibraka yang dianggap diskriminatif terhadap Muslimah dan mencabut Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) BPIP Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pakaian anggota Paskibraka.
Korpus Korps PII Wati juga menyerukan kepada Presiden untuk menjamin kebebasan berhijab bagi anggota Paskibraka atau petugas lainnya dalam setiap agenda kenegaraan, terutama dalam upacara HUT Kemerdekaan RI tahun 2024.
Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen Korpus Korps PII Wati dalam membela hak-hak Muslimah dan menjaga keutuhan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.