MENTRA, Jakarta – Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin Wahyu, Memberikan Tanggapan Mendalam Mengenai Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Komisioner BAWASLU Banyuasin.
Kasus ini mencuat setelah Hadi Susanto (42), seorang ASN, melaporkan bahwa dirinya dipukul oleh RZ, yang mengakibatkan luka lebam dan lecet.
Insiden ini terjadi dalam rapat internal di Kantor Bawaslu Banyuasin dan segera menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik dan banyak pihak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 09:00 WIB di kantor Bawaslu Banyuasin, yang terletak di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketegangan antara RZ dan HS memuncak hingga terjadi perkelahian yang berujung tindakan kekerasan.
Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu mengkritik keras tindakan tersebut, menekankan bahwa apapun alasan yang mendasarinya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, Ketua GAASS Banyuasin, menilai bahwa tindakan kekerasan ini mencerminkan karakteristik pejabat yang emosional dan tidak memiliki integritas moral.
“Sangat memprihatinkan bahwa seorang pejabat publik dapat terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan etika. Pejabat seperti ini harus diberhentikan secara tidak hormat karena tindakannya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum serta etika,” ungkap Wahyu saat ditemui tim Mentra.id, Selasa (13/8/2024).
RZ Bantah Melakukan Penganiayaan
RZ, seorang pejabat komisioner Bawaslu Banyuasin, mengeluarkan klarifikasi terkait berita dugaan penganiayaan yang beredar.
Dalam keterangan RZ menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan apa yang terjadi hanyalah upaya perlindungan diri untuk menjaga kehormatan organisasi.
Menurut RZ, insiden tersebut terjadi saat rapat internal Bawaslu di mana terjadi ketegangan antara staf dan pimpinan. Staf tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah baju pimpinan, yang memicu perkelahian hingga terjadi saling pukul.
RZ menyebutkan bahwa dirinya melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan wibawa organisasi.
RZ juga berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Terkait laporan yang diajukan oleh HS, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pendukung dan menghargai proses hukum yang berlaku.
Wahyu berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas mereka.
Lanjut Wahyu, Perbuatan main hakim sendiri, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Itu telah melanggar etika, norma, maupun undang-undang positif yang berlaku di negara ini. Pejabat publik, terutama seorang komisioner Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi moral, etika dan hukum.
Jelang Pilkada 2024 Banyak Problematika Yang Terjadi di panitia penyelenggara Untuk Pilkada 2024.
“Kemarin problematika yang di buat oleh KPU Banyuasin Sekarang Problematika yang ada di BAWASLU Banyuasin. Jangan Sampai Masyarakat Banyuasin Tidak Percaya Terhadap Penyelenggara Pilkada 2024 di banyuasin,” tutup Wahyu.