Mentra – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Banyuasin (PP Himba) melakukan aksi di Kantor Kejakasaan Negeri Banyuasin mengenai tindakan pungli, korupsi, dan nepotisme di bidang pendidikan kabupaten Banyuasin, Jumat (9/8/24).
Koordinator Aksi, Hendi Romadoni, mengatakan bahwa dari data dan informasi yang didapatkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya pungutan liar di SMA Negeri 1 Betung yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwasanya diduga kuat SMA Negeri 1 Betung melakukan pungli terhadap siswa yang tidak sesuai peraturan yang ada sebesar 150 ribu untuk kepentingan yang tidak rasional, ini merupakan sebuah kejahatan dan tindakan pengkhianatan terhadap bangsa,” kata Hendi.
Lanjutnya, Hendi Romadoni, menyampaikan bahwa tindakan pungli di kabupaten Banyuasin terlalu merajalela terutama di bidang pendidikan dan harus segera dituntaskan.
“Menurut kami apa yang di lakukan oleh Pihak Oknum Salah Satu kepala sekolah Yang ada Di SMA Negeri Banyuasin Di Duga Melakukan Pungli, Dan ini merupakan perbuatan yang melawan hukum. Baik secara keperdataan atau maupun secara pidana, di karenakan tindakan Pelaku Pungli Bisa Di jerat Dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun Yang Mengancam Atau Memaksa Orang lain Untuk memberikan Sesuatu Terancam Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Tahun,” ujar Hendi.
Tutup, Hendi dalam orasi aksi tersebut bahwa ini adalah sebuah perjuangan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan nasib masyarakat terutama nasib orang tua dan siswa.
“Kami disini tidak dibayar, kami benar ini adalah aspirasi masyarakat. Kami memperjuangkan nasib orang tua dan siswa serta memperjuangkan nasib pendidikan di Indonesia terkhusus di kabupaten kami tercinta yaitu Banyuasin,” tutup Hendi.
Jaksa Fungsional Di Bidang Intelejen, M Yansyah, dalam menanggapi aksi PP Himba tersebut menyampaikan rasa terima kasih untuk penyampaian aspirasinya dan akan ditindaklanjuti cepat.
“Aspirasi kalian akan kami tindaklanjuti secara cepat dan prosedural, kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan negeri ini,” kata Yansyah.
Tuntutan PP Himba dalam aksi tersebut adalah :
1. Mendukung Kejari Banyuasin untuk memberantas tindak pidana pungli, korupsi dan nepotisme di bidang pendidikan Banyuasin.
2. Mendesak Kejari Banyuasin untuk segera panggil dan periksa oknum kepala sekolah dan jajarannya SMAN 1 Betung yang diduga melakukan kolusi dan nepotisme kepada setiap siswa senilai Rp 150.000 untuk kepentingan yang tidak rasional.
3. Mendesak Kejari Banyuasin Periksa harta kekayaan atau LKHPN oknum kepala sekolah dani jajarannya yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dilaporkannya.
4. Apabila dalam waktu Mahasiswa Banyuasin akan kembali dengan gerakan dan gebrakan yang lebih besar.