Mentra, Palembang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sako beberkan pelanggaran Prosedur selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Sako Kurnia Efrida Yanti saat melakukan pengawasan langsung dan melekat Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sako, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dikatakan Kurnia Efrida Yanti, hasil pengawasan pihaknya mulai dari tahapan rekrutmen petugas Pemutakhiran dan Pencocokan Data (Pantarlih), pihak menemukan ada petugas pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Menurutnya, jika petugas Pantarlih yang ditugaskan tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, maka hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Pantarlih tidak coklit secara langsung tanpa bertemu pemilik rumah.
“Hasil temuan kita, ada beberapa pantarlih yang tidak coklit secara langsung, padahal prosedur tata cara coklit, pantarlih harus bertemu pemilik rumah dan menanyakan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP” ujarnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dijelaskannya, Pentingnya Petugas Pantarlih melihat dokumen KK dan KTP nama pemilih tersebut, agar dapat menambahkan jika ada nama pemilih yang akan berusia 17 tahun saat 27 November 2024 maupun alih status dari TNI atau Polri menjadi warga sipil.
“Begitupun dengan mencoret nama pemilih, jika dalam satu keluarga tersebut ada yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, maupun alih status menjadi anggota TNI dan Polri” ujarnya.
Imbas dari petugas Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, ada 43 nama pemilih yang harus dicoret sebagai pemilih namun tetap dimasukan sebagai nama pemilih memenuhi syarat.
Dikatakan, Kurnia Efrida Yanti, 43 nama tersebut telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian, dimana sebelum dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, Pihaknya meminta data warga kecamatan Sako yang telah meninggal dunia dan telah diterbitkan Akta Kematian ke dukcapil kota Palembang.
“Data yang kita minta itu, per Januari 2024 hingga 31 Juli 2024, dimana berdasarkan data Dukcapil tersebut ada kisaran 200 nama pemilih yang telah meninggal dunia memiliki akta kematian, ” ujarnya.
Untuk memastikan apakah nama pemilih yang telah meninggal dunia tersebut telah dicoret atau tidak oleh petugas saat coklit beberapa waktu yang lalu, Panwascam Sako melakukan pengecekan nama pemilih di situs DPT Online.
“Alhasil ada 43 nama pemilih yang harusnya Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih namun 43 nama tersebut masih memenuhi syarat untuk memilih padahal sudah meninggal dunia dan memiliki akta kematian,” Tuturnya.
Dibeberkannya, dari 43 nama pemilih tersebut, Kelurahan Sako berjumlah 22 nama pemilih, Kelurahan Sukamaju 14 nama pemilih, Kelurahan Sialang 6 nama pemilih, Kelurahan Sako Baru 1 nama pemilih.
Atas hal tersebut, Panwascam Sako memutuskan bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang harus segera diperbaiki.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di mana, pelanggaran administrasi pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.
“Berdasarkan hasil rapat pleno di kami, kami memberikan saran perbaikan kepada PPK Sako, “ujarnya.
Diantaranya, menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kembali atau arahan secara khusus kepada seluruh PPS terkait DPHP.
Serta melakukan perubahan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 Poin 5 berbunyi Peserta Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik, Poin 6 berbunyi PPK menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar,
poin 7 berbunyi tindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih, Poin 8 berbunyi Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK.