MENTRA, Jakarta – Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta (AASSJ) menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk meminta supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Banyuasin pada program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 senilai Rp 335 miliar dan dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun anggaran 2022-2023.
AASSJ menggelar aksi demonstrasi depan Gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (9/8/2024).
Anggaran KORPRI yang dipinjam tersebut untuk membiayai survey indeks kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Askolani selaku Bupati Banyuasin.
Dimana isinya terdapat elektabilitas Askolani dan putranya yang bernama MSH untuk pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPRD propinsi pada Pileg 2024.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi AASSJ, Wicaksono menyampaikan, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat perhatian lebih dari Kejagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara.
“Kejagung harus tegas mengusut kasus ini dan karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejati Sumsel itu diduga adanya intervensi dan pengamanan perkara,” kata Korak Wicaksono.
Korak Wicaksono menduga bahwa Mantan Bupati Banyuasin ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum dijadikan tersangka.
“Harusnya dengan dugaan tersebut mantan Bupati Banyuasin Askolani jadi tersangka, ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicak.
Menurutnya, tersangkanya staf mantan Bupati dan oknum kepala dinas di Banyuasin semestinya menjadi petunjuk kepada Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran dana ke Bupati Askolani.
“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf Bupati, bahkan oknum kepala dinas juga sudah ditangkap. Artinya ada indikasi kuat juga setoran ke Bupati Askolani,” tuturnya.
Karena itu, Wicaksono meminta Kejagung menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan Askolani sebagai tersangka jika terbukti ikut arus dugaan korupsi.
“Kejagung jangan biarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan tersangka Askolani, Kejagung harus turun tangan dan perintahkan Kejati Sumsel untuk tersangkakan Askolani,” lanjutnya.
Wicaksono beserta pihaknya memastikan akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga ini ditangani dan Askolani dijadikan tersangka.
“Kalau kasus ini hanya sebagai laporan dan Askolani belum jadi tersangka, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.