Mentra, Palembang – Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) melayangkan Surat kepada Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mencopot atau melepaskan jabatan Hani Syopiar Rustam sebagai PJ Bupati Banyuasin karena ada dugaan akan Netralitas pada PILKADA Banyuasin 2024. Sabtu (6/7/24).
Ketua Umum BP2SS, Dicky Andrian Alfian, S. H, mengungkapkan bahwa BP2SS yang telah terdaftar dan Terakreditasi sebagai lembaga pemantau di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di provinsi Sumatera Selatan ini menganalisis bahwa adanya potensi pelanggaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin tahun 2024.
“BP2SS yang telah terakreditasi di KPU sebagai lembaga pemantau pemilihan tahun 2024 ini telah mengkaji dan menganalisis bahwa akan ada dugaan Ketidaknetralan PJ Banyuasin terkait PILKADA 2024 ini jika Adik Kandungnya Ikut kontestasi dalam sebagai Calon Wakil Bupati Banyuasin” kata Dicky saat ditemui di media Mentra.id di sekretariat BP2SS, Sabtu (6/7/24).
Tambah, Dicky, menyampaikan bahwa adik kandung PJ Banyuasin akan maju sebagai wakil Banyuasin pada Pilkada ini, dugaan ketidaknetralan dan Abuse of Power yang telah dianalisis oleh BP2SS ini harus secara tegas di tanggapi oleh Mendagri RI.
“Setelah melakukan pemantauan dan analisis yang mendalam, kami memandang jika nanti adik kandung PJ Banyuasin maju sebagai wakil bupati Banyuasin, sedangkan kakaknya menjabat sebagai PJ Bupati Banyuasin akan menimbulkan ketidaknetralan dan juga PJ Bupati Banyuasin bisa melakukan tindakan Abuse of Power, serta melakukan tindakan pemakaian fasilitas negara untuk memenangkan adik kandungnya yaitu Alvi Rustam,” tambah Dicky.
Lanjut, Dicky menyampaikan bahwa BP2SS ingin sikap tegas dari Mendagri agar PILKADA 2024 ini berjalan dengan secara LUBER JURDIL dan ASN harus netral.
“Kami BP2SS meminta atensi kepada bapak Tito selaku Mentri Dalam Negeri untuk Segera mencopot jabatan PJ Banyuasin. Kami berharap pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar dan adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjut Dicky.
M. Miftahuddin, S.H, Sekretaris Umum BP2SS, menutup bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan melalui Komisi Aparatur Negeri Sipil karena akan adanya dugaan Tidak Netral dalam PILKADA Banyuasin 2024.
“Kami telah melaporkan PJ Banyuasin kepada KASN karena dugaan ketidaknetralan ASN yang mana dugaan tersebut dapat menyebabkan keberpihakan ASN,” tutup Miftah.