Mentra, Palembang – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) hari ini mengkritik kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terkait upaya pemberantasan produksi dan peredaran minyak tradisional ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (29/6/2024).
Saat ditemui di media Mentra.id di kantor YBH SSB, penasehat hukum YBH SSB, Siti Fatona, menegaskan bahwa Polda Sumsel belum menunjukkan komitmen yang memadai dalam menangani masalah ini yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami prihatin dengan minimnya langkah konkret dari Polda Sumsel dalam mengatasi produksi dan peredaran minyak tradisional ilegal di Muba. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan sangat merugikan masyarakat, namun penindakan yang dilakukan masih terkesan lamban,” ujar Siti.
Penangkapan supir pembawa minyak sulingan tradisional jenis solar yang terjadi pada sabtu 2023 maret 2024 di jalan H sarkowi kecamatan kertapati palembang masih menemui jalan buntu dalam penyelesaian perkara ini oleh Polda Sumsel.
Penasehat hukum supir struk tangki Dodi Jadarsih, Siti Fatona, sangat menyayangkan lambatnya gerakan dari kesatuan Sub Unit IV Tipirer Direskrimsus Polda Sumsel dalam menindak tegas kasus.
“Kami mengharapkan gerakan dari kapolda sumsel untuk mempercepat penyelesaian kasus tambang minyak ilegal di sumsel, mohon bapak kapolda dan penyidik Tipiter Direskrimsus untuk menangkap mafia minyak ilegal, bos minyaknya, jangan hanya menangkap supir yg makan upah gaji yang tidak seberapa,” ujar Siti.
Lanjutnya, Siti, mengatakan Pencarian DPO diduga tersangka utama otak tindak pidana ini (Yaya, Samsul Bahri, dan Iskardar) sampai saat ini belum di temukan oleh penyidik Polda Sumsel.
“Bapak kapolda yang kami hormati, tolong berantas minyak ilegal di sumsel, tolong bapak tangkap pelaku utama bos minyaknya, tangkap mafia yang bermain disini, jangan polisi cuma berani tangkap orang yang lemahnya saja, sekarang yang ditangkap supirnya. Menangkap supir tidak memiliki urgensi, mereka terima upah yang tidak seberapa, Pak,” lanjut Siti.
Penasehat Hukum Lainnya, Meri andani, menyampaikan bahwa klien mereka hanya dijadikan kambing hitam dalam dalam kasus minyak ilegal ini. “Kasus ini terindikasi bahwa klien kami menjadi kambing hitam dan dikorbankan oleh hukum oleh tersangka utama. Kami menuntut Polda Sumsel untuk bergerak cepat dalam penyelesaian kasus ini,” tutup Meri.
Dia menambahkan bahwa YBH SSB telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dampak negatif dari minyak tradisional ilegal tersebut, seperti kesehatan yang terganggu dan kerugian finansial. YBH SSB meminta Polda Sumsel untuk meningkatkan patroli dan tindakan penegakan hukum secara aktif, serta bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengakhiri praktik ilegal ini. Sementara ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh YBH SSB terhadap kinerja mere ka dalam hal ini.