Mentra, Jakarta – Uang Kuliah Tunggal (UKT) sedang menjadi cibiran hangat. Kenaikan UKT ini mengundang respon protes bagi mahasiswa maupun orang tua.
Yusuf Wicaksono selaku Ketua Departemen (Kadep) Kajian Isu Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) menyayangkan atas situasi tersebut. Pihaknya meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menarik kembali aturan terbaru yang mengatur tentang biaya kuliah, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami minta dengan tegas untuk ditinjau kembali Permendikbud Ristek no 2 tahun 2024 dimana salah satu komponen isinya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan,” ujar Yusuf saat ditemui tim Mentra.id, Sabtu (25/5/2024).
Kadep Yusuf, menambahkan, bahwa dirinya membantah pernyataan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kemendikbud Ristek, perihal dibuatnya Permendikbud Ristek No 2 Tahun 2024 sudah melakukan dan memperhatikan kajian dan masukkan dari banyak pihak, yang dikutip dari keterangan Kompas (19/5/2024).
“Dirjen bilang sudah disusun secara saksama dengan semangat keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. Masyarakat dan mahasiswa mana? bukannya sudah beberapa kampus melakukan aksi,” tambahnya.
Yusuf, melanjutkan, seharusnya tim ahli kajian bukan hanya mengukur kantong eselon 1, tapi harus membaca bagaimana kondisi keuangan rata-rata masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa notabene ratusan kader PII akan bertransisi menjadi mahasiswa baru di tahun 2024, artinya menjadi produk pertama dari peraturan baru.
“Kami mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua khususnya kader PII se Indonesia untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus terhadap status kelompok dalam kategori UKT. Apalagi sudah diatur pada pasal 18 ayat 4 & 5,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari Mentra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.