MENTRA.ID – Puluhan pelajar dari organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) menyatukan langkah dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mereka bersama-sama menuntut penegakan hukum terkait dugaan penjualan aset pemerintah Provinsi Banten, yakni tanah situ gede Jakung di Cikande, Kabupaten Serang. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian tanah tersebut telah dibangun menjadi pabrik industri modern, dan diperkirakan merugikan negara hingga satu triliun rupiah.
Koordinator aksi, Baehaki, menjelaskan bahwa langkah mereka adalah bentuk perlawanan untuk menjaga integritas hukum di Banten. Menurutnya, sebagai negara hukum, penjualan aset negara tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
“Kami mendapat informasi bahwa sudah ada lebih dari 33 saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujarnya setelah aksi selesai di Sekretariat PW PII Banten pada hari Kamis, 14 Maret 2024.
Baehaki menegaskan bahwa pihak Kejati Banten perlu memberikan kejelasan terkait waktu penyelesaian penyidikan kasus tersebut. Dia juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Aset negara sangat berharga, dan tindakan oknum pejabat yang mementingkan diri sendiri akan merugikan tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas,” tandasnya.