MENTRA, Jakarta – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten menyelenggarakan demonstrasi yang damai dan terorganisir untuk mendukung percepatan penegakan hukum terkait Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang (13/3/2024).
Dalam aksinya, korlap aksi Baehaki dengan hormat meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk mempercepat penyelidikan terhadap dugaan penjualan aset Pemerintah Provinsi Banten. Situ Ranca Gede Jakung, dengan luas mencapai 25 Hektar, diduga telah dijual oleh oknum pejabat, menyebabkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Dalam pertengahan aksi, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menerima aspirasi yang disampaikan dengan damai oleh massa aksi. Rangga, yang mewakili Kejaksaan Tinggi Banten, mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berlangsung, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan masalah ini sedang berlangsung dengan serius.
Aktivis PII, Baehaki, dengan tegas menyatakan dukungannya untuk percepatan penyelidikan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangani kasus ini secara serius. Potensi kerugian negara yang mencapai 1 triliun menjadi alasan kuat bagi mereka untuk memastikan tindakan yang efektif.
Dalam pernyataannya, Baehaki ingin agar Kejaksaan Tinggi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus ini dengan penuh keseriusan, mengingat dampak merugikan negara. Respons yang tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan oleh masyarakat, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.