Oleh : Miftahul Azmi, Mahasiswa Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang.
Akulturasi yang terjadi di Indonesia yang menyebabkan fashion thrifting menyebar luas di wilayah Indonesia, khususnya di pulau Jawa dan banyaknya anak muda yang mengikuti kultur dari luar. Jaman sekarang yang mengikuti fashion dari luar salah satunya fashion dari Korea Selatan sehingga masyarakat terutama anak muda hampir melupakan kultur budaya asli di Indonesia.
Thrifting merupakan kegiatan jual beli barang bekas seperti pakaian, tas, sepatu dan lain lain yang tujuannya untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan dapat membantu untuk membeli pakaian baru. Masyarakat bisa mendapatkan barang bermerk seperti LV, H&M, dan ZARA yang ramah di kantong, sehingga masyarakat berbondong bondong untuk membeli barang thrifting tersebut dan merancang sebuah Referensi Fashion Daily Outfit atau yang biasa sering di sebut OOTD.
Pakaian bekas hasil thrifting ini sering di anggap sebelah mata oleh masyarakat, akan tetapi dengan kreativitas masyarakat sehingga hasil thrifting ini menjadi fashion stylish yang luar biasa dan pakaian bekas pun bukanlah sesuatu yang memalukan.
Presiden Joko Widodo melarang keras bisnis baju impor thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri. Larangan impor barang tersebut muncul karena melihat hasil penelitian yang ada bahwa pakaian thrift yang di impor dapat mengancam kesehatan dan ekonomi, karena tidak di ketahui asal usul barang dan tingkat keamanan tersebut, yang bisa menyebabkan beberapa penyakit ringan hingga penyakit berat.
Baru baru ini Kementrian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba menyebutkan bahwa mengimpor barang bekas atau thrifting akan terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Sanksi tersebut sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dan dalam pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah di tetapkan oleh menteri.
Baju bekas impor atau thrift ilegal senilai 80 miliar dimusnahkan dengan cara di bakar di Cikarang, Jawa Barat, pada selasa 28 maret 2023 yang di bakar oleh kementrian perdagangan yaitu Zulkifli Hasan dan beliau mengatakan bahwa pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan karena barangnya disita akan di beri tunjangan oleh kementrian koperasi dan UKM untuk menjadi penjual produk dalam negeri.
Dari larangan pemerintah tentang impor barang bekas atau thrifting banyaknya masyarakat yang tidak setuju dengan pemerintah. Masyarakat beranggapan dengan adanya thrifting ini mempermudahkan masyarakat miskin untuk membeli baju dengan harga murah tapi kualitas bagus. Mereka juga beranggapan bahwasannya untuk membeli barang lokal bahannya sangat berbeda jauh dengan bahan thrifting tersebut, sehingga masyarakat masih memilih untuk membeli thrifting ketimbang membeli baju lokal. Beberapa masyarakat kecewa karena barang thrifting sebanyak itu harus di bakar, kenapa tidak di bagikan secara kolektif saja kepada para masyarakat yang terkena dampak dari bencana alam.
Beberapa masyarakat juga yang sangat setuju dengan pemerintah karena segmentasi, dengan membeli produk thrifting bisa mendapatkan produk luar negeri dengan harga murah maka sebagian orang akan mengikuti trend ini yang mana biasanya membeli brand lokal malah beralih ke thrifting dan ini sangat mengganggu sekali industri tekstil kita karena minat beli brand lokal melemah.
Coba kalian bayangkan kalau misalnya baju bekas terus menerus di impor dari china, Amerika, Thailand, Jepang dan mungkin membuat negara lain berbondong – bondong ikut impor baju bekas karena pasar baju bekas di negara kita itu sangat besar sekali dan bagaimana nasib perusahaan tekstil dan martabat negara kita sebagai penerima baju bekas.
Eksplorasi konten lain dari Mentra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.