MENTRA, Jakarta – PW PII Banten telah melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Laporan ini muncul setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait kondisi yang meresahkan di SMK 2 Kota Serang.
Dalam laporan tersebut, Baehaki yang menjabat sebagai Kabid Komunikasi Umat (KU) PW PII Banten, menyampaikan dugaan adanya penyelewengan dana BOS yang terjadi di SMK 2 Kota Serang. Masyarakat melaporkan bahwa siswa belajar di teras selama setahun dengan kondisi kamar mandi yang tidak layak dan jendela yang bolong.
“Alokasi 20% dari dana BOS seharusnya digunakan untuk pembagian fasilitas sekolah, termasuk pemeliharaan bangku meja. Tidak mungkin selama setahun bangku meja tidak terbelikan, mengingat kepentingan fasilitas ini bagi kenyamanan siswa belajar, yang seharusnya diutamakan oleh anggaran BOS,” kata Baehaki kepada tim Mentra.id, Sabtu (27/1/2024).
Baehaki, menambahkan, pengelolaan Dana BOS 2023 diatur oleh Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang mencakup pembiayaan pemeliharaan sarana prasarana dan perbaikan kondisi rusak ringan, termasuk perbaikan mebel, pembelian meja, kursi siswa/guru, dan perbaikan fasilitas sanitasi sekolah.
“BPK harus segera menindaklanjuti laporan ini, menyoroti dugaan penyelewengan dana yang mereka duga terjadi baik dari Dindik Provinsi maupun oknum lainnya,” tambahnya.
Kabid KU PW PII Banten, melanjutkan, agar tindak lanjut dari BPK dapat memberikan solusi terhadap kondisi miris siswa yang terpaksa belajar di teras.