MENTRA, Jakarta – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 di Kota Serang, sebuah institusi negeri di Ibukota Provinsi Banten, menghadapi tantangan yang mengkhawatirkan dengan kondisi belajar tanpa meja dan bangku selama setahun terakhir.
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Banten turut mengamati kekurangan infrastruktur, termasuk kondisi guru yang terpaksa mengajar di atas kursi meja. Keluhan ini memfokuskan pada fasilitas yang jauh dari memadai, seperti kusen jendela, pintu dan ruang kamar mandi yang tak layak pakai.
Keadaan memprihatinkan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. PW PII Banten menilai bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) Banten dan Kepala Sekolah terlalu abai dalam menangani masalah infrastruktur pendidikan di SMK 2 Kota Serang.
Baehaki, Kabid KU PW PII Banten, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk menciptakan sistem pendidikan nasional yang memajukan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
“Perlunya perhatian khusus dari pemerintah setempat, terutama Dindik Banten, untuk SMK 2 Kota Serang,” kata Baehaki saat ditemui tim Mentra.id, Sabtu (27/1/2024).
Baehaki, menambahkan, agar renovasi segera diimplementasikan dan prioritas diberikan pada perbaikan infrastruktur guna memastikan kesetaraan dan keadilan pendidikan bagi seluruh pelajar.
“PW PII Banten siap untuk melakukan monitoring dan memberikan dukungan, termasuk bantuan dana renovasi, guna memastikan siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman di lingkungan pendidikan yang memadai,” tutupnya.