Mentra – Praktisi media dan caleg NasDem dapil Tegal-Brebes, Teguh Juwarno, isu Pilpres satu putaran terus dihembuskan pendukung salah satu kandidat capres yang mendapat dukungan dari kekuasaan.
Dia mengatakan, para penghembus itu meyakini bahwa dengan dukungan Presiden Joko Widodo dan semua aparaturnya, kandidat tersebut diyakini menang dalam satu putaran.
Teguh Juwarno mengatakan hal tersebut dalam acara Menara Perubahan Talks bersama Guru Besar IPB, Didin S Damanhuri, Rabu (6/12/2023).
Sekarang ini, kata Teguh, ada upaya untuk memprovokasi dan menggiring opini publik bahwa pilpres cuma satu putaran.
“Kita sekarang diintimidasi dengan band effect wagon hasil survei bayaran, dimana seolah pilpres cuma satu putaran dan pasti dimenangkan capres tertentu,” kata Teguh.
Mereka memprovokasi agar masyarakat tidak perlu lagi ngobrol bahas pemilu, tida usah bahas soal putusan MK dan politik dinasti, pilpres harus gembira dengan gemoy-gemoy-an.
Karena itu, Teguh minta masyarakat pemilih jangan mau terprovokasi isu satu putaran yang terus dihembuskan kubu capres tertentu itu.
Guru Besar IPB, Didin S Damanhuri, mengatakan agar Indonesia bisa kembali menjadi negara besar, maka perlu ada perubahan kepemimpinan pasca 2024.
“Perubahan kepemimpinan bisa membawa Indonesia menjadi negara yang tidak terjebak sebagai negara berpendapatan menengah atau middle income trap, tapi bisa menjadi negara besar yang diperhitungkan negara lain,” kata Didin Damanhuri.
Menurut Didin, Indonesia adalah negara yang kaya raya SDA, dengan luas negara dan jumlah penduduk sangat besar, akan tetapi keduanya masih belum bisa disesuaikan dengan orkestrasi pembangunan sehingga belum bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya.
Oleh sebab itu kebijakan pembangunan negara harus berpihak kepada rakyat dan bukan kepada korporasi. Negara harus lebih banyak membantu sektor UMKM dan sektor swasta nasional sehingga bisa menjadi pemain besar dan mengurangi ketergantungan kepada luar.
“UMKM harus mendapatkan bantuan 30 persen dari APBN. Berbagai regulasi yang merugikan kepentingan nasional seperti Omnibuslaw Cipta Kerja, Omnibuslaw Kesehatan harus dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.