Mentra – Departemen Kajian Isu Internasional, Bidang Hubungan Luar Negeri (HLN), PB PII, Yusup Ramdani, menyoroti persoalan Peraturan Menteri Luar Negeri RI terkait, dilarang berkibarnya bendera Israel dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Kata Yusup Ramdani, Dep. Kajian Isu Internasional, saat ditemui tim Mentra.id, hal ini menjadi sebuah sikap RI sebagai negara yang memiliki pedoman dasar negara, yakni UUD 1945. Tentunya menjadi amanah dan corak langkah untuk mesti di lakukan oleh Indonesia. Mengingat negara Republik Indonesia menyikapi terhadap persoalan-persoalan baik regional, nasional ataupun internasional, Selasa (5/12/2023).
“Tercantum dengan tegas dalam UUD 1945 pada alinea pertama yang menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Secara tidak langsung menunjukan bahwa perdamaian semestinya di junjung tinggi dan pergolakan/peperangan yang terjadi di dunia internasional harus di hentikan. Terlebih peran indonesia di dunia internasional sangat di pertimbangkan dan bahkan di perkuat dengan di tunjuknya kembali indonesia sebagai dewan HAM PBB pada tanggal 10 Oktober 2023,” ujarnya.
Yusup Ramdani, menambahkan, bahwa ini menjadi titik tekan bagi RI untuk lebih andil dan menyuarakan hak-hak kemerdekaan serta perdamaian di dunia. Permenlu RI yang melarang pengibaran bendera israel dan lagu kebangsaan bahkan kerja sama dengan negara zionis tersebut telah di bentuk pada tahun 2019. Pada saat ini di tekankan kembali permenlu no 3 tahun 2019 tersebut untuk lebih memperkuat dan mengokohkan sikap RI terhadap israel dan terhadap konflik yang terjadi di tanah gaza.
“Di sisi lain, Permenlu yang telah di buat mestinya sudah menjadi pedoman dan seharusnya saat ini sudah pada tahap pengimplementasian aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan RI di wajah internasional,” tambahnya.
Dep. Kajian Isu Internasional, melanjutkan, konflik yang terjadi di kawasan bagian timur tengah sana bukan lagi konflik biasa. Tindakan Israel terhadap Palestina tidak lagi relevan jika di katakan sebagai “konflik”. Tapi, tindakan israel sudah lebih jahat daripada perang yakni “genosida” dan hal tersebut merupakan suatu tindak kejahatan yang paling keji. Segala bentuk tindakan yang di langsungkan oleh israel tidak lagi memperhatikan aturan hukum internasional, cukup banyak pelanggaran yang di lakukan israel terhadap hukum-hukum internasional dan ini merupakan suatu pelecehan terhadap konstitusi internasional.
“Ada sedikit kritik untuk pernyataan Menlu RI, mestinya bukan lagi menyebutkan Permenlu RI. Akan tetapi, mestinya sudah sampai pada tahap penyikapan yang tegas. Mengingat bahwa, pertama Indonesia sebagai negara yang memiliki UUD 1945 sebagai amanah konstitusi dan tersemat pernyataan yang secara tegas menyatakan “penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,” kemudian yang kedua kembali terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB. Tentunya menjadi fokus bagaimana keadilan dan kesejahteraan HAM internasional mestinya,” tutupnya.