Jakarta – Asosiasi Pemantau Pertambnagan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) melakukan aksi jilid 2 di Kejagung RI, meminta kepada Kejagung RI segera lakukan penahanan direktur/owner pt cinta jaya, 02/10/2023.
Sebagaimana dalam pers rilis yang diterima oleh tim redaksi, Presidium App-Sultra Joko Priono, menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sultra bukan hal yang rumit untuk mengungkap dan menyeliki keterlibatan saudara YYK (inisial) Direktur/Owner PT Cinta Jaya, Kuasa Direksinya sudah di tahan tentu kunci untuk pengembangan kasusnya ada sama kuasa direksinya saudara AS (inisial).
“Hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan”, ujar Joko.
Kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara 5,7 Triliun (hasilaudit BPK) dan untuk sementara kejaksaan Tinggi Sultra sudah melakukan siataan dalam bentuk Uang sbesar 79 Miliar.
Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sultra sudah menetapkan 13 Orang tersangka diantaranya:
GM Antam Mandiodo inisial (HA), Direktur PT Lawu Agung Mining (OS), Pelaksana Lapangan PT LAM (GL), Komisaris/pemilik PT LAM (WAS), Direktur PT Kabaena Kromit Pramtama (AA), Kepala Geologi Kementerian ESDM (SM), Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM (YB),
Evaluator RKAB Kementrian ESDM (EBT), Eks Dirjen Minerba Kemetrian ESDM (RJ),
Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM (HJ),
Direktur PT Tristaco (RT),
Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (AS), dan Amel (pihak yang menghalangi proses penyidikan jaksa).
Ada hal menarik dalam penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya melakukan penahanan Kuasa Direksinya yaitu saudara AS (inisial) akan tetapi Direktur/Owner Perusahaan PT. Cinta Jaya saudara YYK( inisial) selaku orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan perusahaan Masih bebas Berkeliaran.
Dari beberapa perusahaan yang terlibat semua direktur perusahaanya ditahan akan tetapi direktur PT. Cinta Jaya tidak di lakukan penahanan sampai pada hari ini.
APP-Sultra menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS (inisial) di tahan sementara aktornya atau orang yang memiliki peran penting di dalamnya tidak di laukan penahanan.
“Seharusnya aktornya juga harus di tahan karena saudara YYK (inisial) sebagai direktur/Owner Perusahaan kami duga sebagai aktornya. YYK (inisial) ini sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut sebagai menerima manfaat (Bonevit Owner) atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan jetynya sendiri di IUP Cinta Jaya”, tegas Joko.
APP-Sultra dan masyarakat Sulawesi Tenggara mempertanyakan kenapa Kejaksaan Tinggi Sultra sangat lambat dalam menangani kasus ini.
“ya sudah pasti banyak pertanyaan yang muncul, jangan-jangan kejaksaan tinggi Sultra Masuk Angin, atau seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan
Oleh karena itu kami datang di sini untuk ke-2 (dua) Kalinya di Kejaksaan Agung RI untuk meminta suaka hukum, dan meminta kejelasan terkait kasus ini, agar kassu ini bisa di tuntuaskan secepanya”, papar Joko.
Dari APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan dari hasil kegiatan perusahaan.
“Kami dari (APP-Sultra) Meminta Kejaksaan Agung RI Melalui Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan penyeledikan lebih serius terhadap terduga saudara YYK (inisial) sebagai Direktur/Owner PT Cinta Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan Penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo”, tegas Joko.
Di depan kantor Kejaksaan Agung RI dalam rilis tuntutanya APP-Sultra menyampaikan beberapa point terkait kausus mega korupsi pertambngan yang di duga melibatkan direktur/Owner PT Cinta Jaya yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan peneyelidikan dan penindakan untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan direktur/owner PT Cinta jaya Saudara YYK (inisial) di duga ikut mengatur dan terlibat secara lansung dalam pengurusan Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dengan menggunakan Jety perusahaan di IUP PT. Cinta Jaya.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk Menelusuri Aliran dana kegiatan koorporasi yang dilakukan oleh PT. Cinta jaya atas penerbitan Dokumen Terbang (dokter) penjualan ore nikel dan penggunaan Jety ( Pelabuhan) sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 di WIUP PT antam Blok Mandiodo karena Aktivitas Pertambangan hilir-mudik penjulan Ore Nikel di PT. Antam Blok Mandiodo menggunakan Jety ( Pelabuhan) PT. Cinta Jaya.
3.Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.
4. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk serius menangani kausus mega korupsi pertambangan yang di duga melibatkan Direktur/Owner PT.CINTA JAYA saudra YYK (inisial), karena saudara YYK (inisial) kami anggap Kebal Hukum dan memberikan ATENSI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena kami anggap Kejaksaan Tinggi Sultra tidak serius menangani kasus ini
5. Meminta Kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera mengagendakan pemanggilan Ke-2 (dua) dan segera di lakukan penahanan terhadap saudara YYK (inisial), atas Dugaan perbuatan melawan Hukum atas keterlibatanya dan ikut mengatur secara lansung dalam pengurusan Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dengan menggunakan Jety perusahaan di IUP PT. Cinta Jaya.